PERENCANAAN
Perencanaan
Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah suatu suatu proses kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang dalam rangka melakukan
kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan
Alasan Membuat Perencanaan
1.Menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan kegiatan
2.Untuk mengatur kegiatan
3.Untuk menghindari kegiatan yang kurang bermanfaat
4.Untuk menyusun kegiatan seseorang atau organisasi
Manfaat Perencanaan
Dengan membuat
Perencanaan berarti kita telah belajar me-menejemen waktu untuk melakukan suatu
kegiatan disamping itu manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan perencanaan
antara lain .
*Membantu
manajemen untuk menyesuaikan diri dg perubahan-perubahan lingkungan.
*Membantu
dalam kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama.
*Memungkinkan
manajer memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas.
*Membantu
penempatan tanggung jawab lebih tepat
*Memberikan
cara pemberian perintah untuk beroperasi
*Membantu mempercepat melaksanakan tugas
*Membuat orang belajar mrnghargai waktu
*Membuat orang bekerja secara tepat,cepat dan efisien
*Memudahkan organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan
*Mengetahui kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh seseorang
atau organisasi
*Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasional
*Memudahkan dlm berkoordinasi diantara barbagai bagian dalam
organisasi
*Membuat tujuan lbh khusus, terperinci & mudah dipahami
*Meminimalkan pekerjaan yg tdk pasti
*Menghemat waktu, usaha & dana.
Periode
Perencanaan :
n Rencana jangka pendek, harian – 1 th, biasa dilakukan oleh manajer
lini pertama/ pemimpin kelompok satuan terkecil
n Rencana jangka menegah, bulanan – 3 th, biasa dilakukan oleh
manajer level menengah
n Rencana jangka panjang, 2 – 5 th, biasa dilakukan oleh top manajer.
KASUS SUAP
KEMENPORA dan KEMENAKERTRANS
Pada dasarnya kasus yang terjadi di kalangan pejbat
adalah “KORUPSI atau SUAP”
Untuk
itu di bawah ini adalah ulasan singkat tentang “KORUPSI atau SUAP”
Pengertian Korupsi
Korupsi atau corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.perbuatan
melawan hukum
2.penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2.penggelapan
dalam jabatan;
3.pemerasan
dalam jabatan;
4.ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5.menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan
dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun
ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Untuk
mengelabui hasil penyuapan, penerima sering kali menjadikan hasil suap itu
sebagai harta kekayaan istri, anak, atau anggota keluarga yang lain. Bahkan,
tak jarang harta hasil korupsi ini digunakan untuk amal kemanusiaan.
Kondisi yang mendukung munculnya
korupsi
Konsentrasi kekuasan di pengambil
keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang
sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
*Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
*Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
*Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
*Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Sementara itu Merican (1971)
menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan Kolonial Belanda .
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan atau kesenjangan sosial.
c. Gaji yang rendah atau jauh dari yang diharapkan.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan atau birokrasi yang bertele-tele dan tidak to the point.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan
beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna yang banyak dijadikan
celah untuk melakukan tindakan korupsi.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes serta bertele-tele.
c. Tradisi untuk menambah pendapatan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan
upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan tidak
dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba-lomba untuk
melakukan tindakan korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap itu tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi,
kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya jadi kalau yang
disuap hidupnya masih kekurangan itu sah-sah saja.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan perbuatan korupsi.
h.
Urusan sekolah; buruknya nilai ujian seorang siswa membuatnya berkali-kali
tinggal kelas, tidak lulus atau tidak diterima untuk masuk menjadi mahasiswa di
sebuah perguruan tinggi. Pihak keluarga harus membayar sejumlah uang untuk
menyelesaikan urusan ini, dengan cara memberikan uang pelicin yang tidak sedikit
jumlahnya. Setelah itu dijamin naik kelas, lulus atau diterima masuk perguruan
tinggi.
i.
Urusan birokrasi; buruknya kinerja dalam sebuah institusi perusahaan atau
pemerintah dalam menyediakan layanan secara cepat, murah dan efisien. Kalau mau
cepat selesai dipersilahkan pakai jalur khusus (jalan tol), dengan cara
memberikan uang pelicin yang sedikit hingga yang cukup lumayan besarnya.
j.Membuat
dokumen palsu; contoh: kartu tanda penduduk, kartu keluarga, faktur pajak, dll.
Dari pendapat para ahli diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi adalah sebagai
berikut :
1. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan Kolonial Belanda.
3. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram,
tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dampak Korupsi
1.Segi
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi
dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif
mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan
publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi
2.Ekonomi
Rakyat semakin terpuruk karana uang
yang seharusnya untuk rakyat justru mengalir ke saku pejabat koruptor atau
dengan istilah yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya.Kebutuhan yang
semakin hari semakin banyak sehingga rakyat sulit memenuhi kebutuhan hidup
A.KASUS
KEMENAKERTRANS
“MASALAH
TENAGA KERJA KERJA INDONESIA YANG DI ANIAYA”
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga
kerja adalah orang yang bekerja dalam suatu wilayah tertentu.Tenaga kerja
Indonesia yang bekerja di Luar Negeri merupakan devisa Negara sebab mereka
bekerja selain untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.Para tenaga
kerja Indonesia juga memberikan tambahan dana bagi devisa Negara.
TKI sering disebut sebagai pahlawan
devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006) tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara
Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III)
yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk
melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang
resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No
437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang
jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Alasan Penduduk Indonesia bekerja
di Luar Negeri
Banyak
orang tertarik bekerja di luar negeri dengan alas an :
1.Gaji
bekerja di luar negeri lebih tinggi dibandingkan di Indonesia
2.Di
Indonesia lapangan kerja kurang
3Untuk
meningkatkan taraf hidup keluarga
4.Untuk
menjadikan individu yang mandiri
5.Sebagai
salah satu usaha untuk berusaha
memperjuangkan hidup
6.Kurangnya
Sumber Daya Manusia sehingga sulit mendapatkan kerja di Indonesia
Beberapa Kasus TKI di Luar Negeri
1.Ceriyati
Ceriyati adalah seorang TKW
di Malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha
turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan
yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali
yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang
berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam
Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di
lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline
surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera
menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam
pengelolaan TKI.
2.Ruyati
Ruyati adalah seorang TKW
asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia
berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64
tahun karena merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan
dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian
dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati
melaporkannya ke KJRI di Jeddah.Pada 18 Juni 2011,
Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya
tetap meminta jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak
keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan
bantuan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk dapat memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di
rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka
prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.
Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab
Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan pemulangan jenazah Ruyati
ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat
dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan
pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama ini korban pemancungan
tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya. Meski demikian, pihaknya
terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati, TKI yang dijatuhi hukuman pancung di
Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga
3.Darsem
Darsem adalah Seorang TKW asal Subang, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia
terancam hukuman mati karena membunuh. Hukuman ini dapat diperingan dengan membayar
diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas
dari hukuman secara maksimal meski telah membayar tebusan.
"Uang itu hanya untuk membebaskan
Darsem dari hukum pancung," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah
Mansyur saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi I Bidang Luar Negeri
di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Gatot, setelah uang tebusan
itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban
dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang
dilakukannya," urai Gatot.
Jika keluarga dan masyarakat
menyatakan terganggu dengan perbuatan Darsem, maka Darsem terancam hukuman 6
atau 10 tahun penjara. Saat ini Darsem sedang memasuki sidang umum
4.Pungutan Liar di KBRI/KJRI
Malaysia
Para warga negara Indonesia yang ingin
memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKI yang
bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar.
Modusnya adalah terbitnya SK/Surat
Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu
memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang
pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK
yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang
pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI
Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi
A Wayarabi,Erick
Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo
(Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang.Erick Hikmat Setiawan divonis 20
bulan penjara.
Pungutan ini biasanya digunakan oleh
para pejabat untuk saku pribadi dengan alasan sebagai dana fasilitas dan
perlindungan tenaga kerja padahal kenyataannya tidak begitu
5.Pemotongan Gaji Ilegal
Hampir semua TKI atau buruh migran
Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan
sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari
para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga
bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit
TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji
selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk
perbudakan yang paling aktual di Indonesia
Penyebab Terjadinya Kasus Tenaga
Kerja
Faktor
yang menyebabkan adanya kasus :
1.Factor
Internal : penyebab kasus yang berasal dari dalam,,contohnya kurangnya Sumber
Daya Manusia dan pengetahuan tenaga kerja sehingga mereka mudah dipengaruhi
2.Kurangnya
fasilitas dan jaminan kerja bagi TKI sehingga para majikan di luar negeri
dengan sewenang” melakukan penganiayaan pada tenaga kerja
B.KASUS
KEMENPORA
“Kasus
PSSI(Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia)”
*Kesalahan
dan Dosa Nurdin Halid Selama Menjabat Ketua PSSI*
Sejak tahun 2004 lalu, Nurdin Halid
akrab dengan masalah hukum. Masuk bui, keluar bui, bukanlah hal yang aneh
baginya.
Pada
16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009
ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu
ton. Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak
goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).
Hampir setahun kemudian
(16/6/05), dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Baru
pada 13 Agustus 2007, MA menyatakan Nurdin bersalah dan divonis 2 tahun
penjara.
Nurdin kemudian dituntut 10 tahun
penjara dalam kasus gula impor ilegal 56 ton dengan kerugian negara Rp 3,4
miliar pada September 2005. Namun dakwaan ditolak majelis hakim Pengadilan
Jakarta Utara pada 15 Desember 2005 karena BAP perkaranya dinilai cacat hukum.
Selain kasus tersebut, Nurdin juga terlibat
kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2
tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Dia pun
mendekam di Rutan Salemba.
Tanggal
17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia (sumber detik.com)
Dalam dunia sepakbola, ini daftar 10
dosa Nurdin Halid seperti dilansir laman forum diskusi kaskus :
1.
Menggunakan politik uang saat bersaing menjadi Ketua Umum PSSI pada November
2003 dengan Soemaryoto dan Jacob Nuwawea.
2.
Mengubah format kompetisi dari satu wilayah menjadi dua wilayah dengan
memberikan promosi gratis kepada 10 tim yakni Persegi Gianyar, Persiba
Balikpapan, Persmin Minahasa, Persekabpas Pasuruan, Persema Malang, Persijap
Jepara, Petrokimia Putra Gresik, PSPS Pekanbaru, Pelita Jaya, dan Deltras
Sidoarjo.
3.
Terindikasi jual beli trofi sejak musim 2003 lantaran juara yang tampil punya
kepentingan politik karena ketua atau manajer klub yang bersangkutan akan bertarung
di Pilkada. Persik Kediri (2003), Persebaya Surabaya (2004), Persipura Jayapura
(2006), Persik Kediri (2006), Sriwijaya FC Palembang (2007), Persipura Jayapura
(2008/2009).
4.
Jebloknya prestasi timnas. Tiga kali gagal ke semifinal SEA Games yakni tahun
2003, 2007, dan 2009. Tahun 2005 lolos ke semifinal, tapi PSSI ketika itu
dipimpin Pjs Agusman Effendi (karena Nurdindi penjara). Terakhir 2010 mengajak
timnas pelesiran politik sehingga tak bisa konsentrasi dalam final piala AFF
2010.
5.
Membohongi FIFA dengan menggelar Munaslub di Makassar pada tahun 2008 untuk
memperpanjang masa jabatannya.
6.
Tak jelasnya laporan keuangan terutama dana Goal Project dari FIFA yang
diberikan setiap tahunnya.
7.
Banyak terjadi suap dan makelar pertandingan. Bahkan, banyak yang melibatkan
petinggi PSSI lainnya seperti Kaharudinsyah dan Togar Manahan Nero.
8.
Tak punya kekuatan untuk melobi pihak kepolisian sehingga sejumlah pertandingan
sering tidak mendapatkan izin atau digelar tanpa penonton.
9.
Satu-satunya Ketua Umum PSSI dalam sejarah yang memimpin organisasi dari balik
jeruji besi.
10.
Terlalu banyak intervensi terhadap keputusan-keputusan Komdis sebagai alat lobi
untuk kepentingan pribadi dan menjaga posisinya sebagai Ketua Umum.
Lalu
apa kata nurdin untuk semua ini dikutip dari bolanews
Teriakan Nurdin turun, kembali
mengumandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (29/12).
Suporter melantunkan tuntutan itu, di tengah laga final Piala AFF 2010,
Indonesia kontra Malaysia.
Merespon aksi itu, Ketua Umum Nurdin
Halid, sang empunya nama tak mengubrisnya. Menurutnya, teriakan itu merupakan
bagian dari politisasi organisasi. Dirinya mengaku, tak akan mundur karena
tekanan dan di tengah permasalahan yang sedang melanda sepak bola Indoensia.
Alasan suporter meneriakan tuntutan
itu bukan tanpa sebab. Disinyalir, kegagalan demi kegagalan selama Nurdin
memimpin tujuh tahun belakangan menjadi penyebab utamanya.
Dalam
catatan, Timnas Indonesia hanya sekali menang kejuaraan Piala Kemerdekaan,
selama Nurdin menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.
ANALISA KASUS dan HUBUNGAN KASUS dengan PERENCANAAN
A.Analisis Kasus
Berdasarkan data kasus di atas dapat di analisa bahwa dalam
pemerintahan Indonesia terjadi keganjalan-keganjalan antar para pejabat
Negara,mereka menutupi semua peristiwa dan tindakan yang mereka lakukan salah
satunya adalah KORUPSI dan PENGANIAYAAN TKI.Saat ini kasus korupsi seolah
menjadi trend di kalangan pemerintah Indonesia.Mereka lupa akan tugas mereka
sebagai wakil rakyat, mereka telah menyalahgunakankepercayaan yang telah
diberikan pada mereka.
Indonesia sebagai Negara Hukum harusnya bisa memberikan
perlindungan hukum yang adil bagi rakyatnya namun hal ini terbalik karena hukum
yang sekarang berbeda.Hukum di Indonesia
sekarang lebih mengutamakan kepentingan pribadi masing-masing kelompok
individu.Hal ini terlihat dari perlakuan hukum yang dihadapi para koruptor
lebih istimewa dibandingkan dengan penjahat ataupun pembunuh padahal semua
kejahatan sama-sama haram hukumnya.Korupsi merupakan kegiatan memperkaya diri
sendiri dengan cara mengambil hak atau uang orang lain dan merupakan perbuatan
terlaknat.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus diatas adalah :
1.Kasus KEMENPORA :
*Menteri Keuangan
*Mantan Bendahara Partai Demokrat : Nazarudin
*Angelina Sondakh
*dan pejabat lainnya
2. KASUS KEMENAKERTRANS
*Muhaimin Iskandar : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
*Penyelenggara Tenga Kerja Indonesia
*dan pejabat Negara lainnya
Kasus Korupsi dan penganiayaan TKI merupakan sederet kasus
yang sedang menimpa di Indonesia.Penganiayaan TKI merupakan salah satu dampak
akibat kurangnya perhatian pemerintah dalam menangani masalah tenaga kerja dan
lapangan kerja yang kurang,sehingga bagi yang kurang mampu lebih memilih
bekerja dengan harapa taraf hidup meningkat dengan gaji atauupah yang
besar.Padahal bekerja di luar negeri banyak resikonya.
Resiko tersebut meliputi:
1.Terjadinya kecelakaan
kerja dan tindak kekerasan
2.Kurangnya pengetahuan
para tenaga kerja karena rata-rata para TKI yang bekerja di luar negeri kurang
memiliki pengetahuan dan SDM yang kurang tinggi
3.Tindak penganiayaan
atau kekerasan kerja juga dapat berakibat pada kesehatan fisik dan mental
seperti trauma,stress,luka tubuh,dll
B.Hubungan Kasus dengan Perencanaan dalam Manjemen
Melihat kasus di atas dapat diketahui bahwa dalam suatu
kasus juga terdapat perencanaan.Perencanaan disini dapat diartikan sebagai
langkah dan proses dalam menyelesaikan kasus tersebut.Perencanaan tersebut
dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Perencanaan menghadapi suatu kasus dapat dilakukan melalui
berbagai tahap,diantaranya:
1.Menentukan tujuan
Perencanaan
Yaitu menentukan tujuan yang akan dicapai dari perencanaan
2.Menganalisa
terjadinya kasus tersebut
Yaitu menyelidiki dan mengalisis sebab-sebab terjadinya kasus serta
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
3.Identifikasi Masalah
atau Kasus
Yaitu mendata kasus,jenis kasus,serta kronologi terjadinya
kasus tersebut
4.Pembuatan Keputusan
Pembuatan Keputusan dilakukan untuk menentukan jalan keluar
atau langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus.Pembuatan Keputusan dapat
dilakukan dengan cara Musyawarah,Sidang,Votting,dll
5.Melaksanakan
Keputusan
Yaitu melaksanakan keputusan yang telah disetujui bersama
Berdasarkan tahap perencanaan diatas diketahui bahwa cara
menyelesaikan kasus korupsi tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1.Membuat dan
mengesahkan UU tentang TIPIKOR
2. untuk mengurangi kasus suap dan
tindak korupsi lainnya, UU perlindungan saksi dan UU pembuktian terbalik harus
segara diwujudkan. . Kedua aturan ini diperlukan karena selama ini mereka yang
mengungkap adanya korupsi justru dijerat hukum dengan tuduhan pencemaran nama
baik. Namun, mereka yang dituduh korupsi justru bebas dan tindak korupsinya tak
tersentuh hukum.
3. pemberantasan korupsi di lembaga peradilan dan lembaga politik. Seberat apa
pun sanksi hukum dan ketatnya aturan suap serta tindak korupsi lainnya tidak
akan pernah menyelesaikan masalah jika tidak menyentuh korupsi di lembaga
peradilan dan lembaga politik.
4. pemberantasan suap dan korupsi melalui jalur struktural
saja tak cukup. Pencegahan melalui jalur kultural perlu digalakkan meski
hasilnya baru dapat diperoleh dalam jangka waktu lama. Jalur paling cepat
mengatasi korupsi adalah melalui jalur struktural. Namun, perlu dicari
terobosan agar pemberantasan korupsi di jalur ini mampu menghasilkan penegakan
hukum yang kuat.
5. Cara China dalam memberantas korupsi dinilai sulit
diterapkan di Indonesia, terutama dengan pro-kontra hukuman mati bagi koruptor.
Namun, tanpa cara ini, upaya meminimalkan korupsi akan sulit dicapai dalam
waktu cepat.
*Cara menangani kasus TKI dengan
cara :
1.Menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran
2.Memberikan modal untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
3.Mengadakan pelatihan kerja untuk lulusan pendididkan dan
masyarakat untuk dapat berkarya dan berkreasi
4.Membuat UU tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
agar mereka terlindungi dan keselamatan kerja terjamin
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa suatu masalah pasti ada jalan keluarnya.Jalan
keluar tersebut harus melalui proses Perencanaan agar tercapai tujuan yang
telah ditentukan.Masalah yang sedang menimpa Indonesia tidak lain akibat dari
lemahnya hukum di Indonesia sehingga para koruptor atau penjahat dengan mudah
melakukan aksinya.Aksi mereka dapat merugikan rakyat dan dampak pada psikologi
seseorang.
Dari sini
kita dapat belajar bagaimana cara menyelesaikan masalah secara tepat tanpa
merugikan pihak yang kurang setuju.Dan dari sini pula marilah kita bersama-sama
memberantas dan mencegah tindak
kejahatan di sekitar kita.
Saran
*Berfikirlah akibat dari perbuatan yang akan Anda lakukan
*Jika membuat suatu keputusan,musyawarahkan dulu dengan
kelompok Anda
*Hadapi masalah dengan kesabaran,keikhlasan serta do’a untuk
menemukan jalan keluarnya
0 komentar:
Posting Komentar