Analisis Perencanaan


PERENCANAAN
Perencanaan
Pengertian Perencanaan
          Perencanaan adalah suatu suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang dalam rangka melakukan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan
Alasan Membuat Perencanaan
1.Menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan kegiatan
2.Untuk mengatur kegiatan
3.Untuk menghindari kegiatan yang kurang bermanfaat
4.Untuk menyusun kegiatan seseorang atau organisasi
Manfaat Perencanaan
          Dengan membuat Perencanaan berarti kita telah belajar me-menejemen waktu untuk melakukan suatu kegiatan disamping itu manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan perencanaan antara lain .
*Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dg perubahan-perubahan lingkungan.
*Membantu dalam kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama.
*Memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas.
*Membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat
*Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi
*Membantu mempercepat melaksanakan tugas
*Membuat orang belajar mrnghargai waktu
*Membuat orang bekerja secara tepat,cepat dan efisien
*Memudahkan organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan
*Mengetahui kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh seseorang atau organisasi
*Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasional
*Memudahkan dlm berkoordinasi diantara barbagai bagian dalam organisasi
*Membuat tujuan lbh khusus, terperinci & mudah dipahami
*Meminimalkan pekerjaan yg tdk pasti
*Menghemat waktu, usaha & dana.
Periode Perencanaan :
n  Rencana jangka pendek, harian – 1 th, biasa dilakukan oleh manajer lini pertama/ pemimpin kelompok satuan terkecil
n  Rencana jangka menegah, bulanan – 3 th, biasa dilakukan oleh manajer level menengah
n  Rencana jangka panjang, 2 – 5 th, biasa dilakukan oleh top manajer.

KASUS SUAP KEMENPORA dan KEMENAKERTRANS

Pada dasarnya kasus yang terjadi di kalangan pejbat adalah “KORUPSI atau SUAP”
Untuk itu di bawah ini adalah ulasan singkat tentang “KORUPSI atau SUAP”
Pengertian Korupsi
          Korupsi  atau corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka
          Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.perbuatan melawan hukum
2.penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
          Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2.penggelapan dalam jabatan;
3.pemerasan dalam jabatan;
4.ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5.menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri penyelenggara negara).
          Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
          Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
          Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
          Untuk mengelabui hasil penyuapan, penerima sering kali menjadikan hasil suap itu sebagai harta kekayaan istri, anak, atau anggota keluarga yang lain. Bahkan, tak jarang harta hasil korupsi ini digunakan untuk amal kemanusiaan.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
          Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
*Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
*Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
*Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
*Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
*Lemahnya ketertiban hukum.
*Lemahnya profesi hukum.
*Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
          Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :

a. Peninggalan pemerintahan Kolonial Belanda .

b. Kemiskinan dan ketidaksamaan atau kesenjangan sosial.

c. Gaji yang rendah atau jauh dari yang diharapkan.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan atau birokrasi yang bertele-tele dan tidak to the point.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

          Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :

a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna yang banyak dijadikan celah untuk melakukan tindakan korupsi.

b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes serta bertele-tele.

c. Tradisi untuk menambah pendapatan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba-lomba  untuk melakukan tindakan korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap itu tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya jadi kalau yang disuap hidupnya masih kekurangan itu sah-sah saja.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan perbuatan korupsi.

h. Urusan sekolah; buruknya nilai ujian seorang siswa membuatnya berkali-kali tinggal kelas, tidak lulus atau tidak diterima untuk masuk menjadi mahasiswa di sebuah perguruan tinggi. Pihak keluarga harus membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan urusan ini, dengan cara memberikan uang pelicin yang tidak sedikit jumlahnya. Setelah itu dijamin naik kelas, lulus atau diterima masuk perguruan tinggi.
i. Urusan birokrasi; buruknya kinerja dalam sebuah institusi perusahaan atau pemerintah dalam menyediakan layanan secara cepat, murah dan efisien. Kalau mau cepat selesai dipersilahkan pakai jalur khusus (jalan tol), dengan cara memberikan uang pelicin yang sedikit hingga yang cukup lumayan besarnya.
j.Membuat dokumen palsu; contoh: kartu tanda penduduk, kartu keluarga, faktur pajak, dll.
          Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi adalah sebagai berikut :

1. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.

2. Warisan pemerintahan Kolonial Belanda.

3. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Dampak Korupsi
1.Segi Demokrasi
          Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi
2.Ekonomi
          Rakyat semakin terpuruk karana uang yang seharusnya untuk rakyat justru mengalir ke saku pejabat koruptor atau dengan istilah yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya.Kebutuhan yang semakin hari semakin banyak sehingga rakyat sulit memenuhi kebutuhan hidup

A.KASUS KEMENAKERTRANS
“MASALAH TENAGA KERJA KERJA INDONESIA YANG DI ANIAYA”
Pengertian Tenaga Kerja
          Tenaga kerja adalah orang yang bekerja dalam suatu wilayah tertentu.Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri merupakan devisa Negara sebab mereka bekerja selain untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.Para tenaga kerja Indonesia juga memberikan tambahan dana bagi devisa Negara.
          TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006)  tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Alasan Penduduk Indonesia bekerja di Luar Negeri
Banyak orang tertarik bekerja di luar negeri dengan alas an :
1.Gaji bekerja di luar negeri lebih tinggi dibandingkan di Indonesia
2.Di Indonesia lapangan kerja kurang
3Untuk meningkatkan taraf hidup keluarga
4.Untuk menjadikan individu yang mandiri
5.Sebagai salah satu usaha untuk berusaha  memperjuangkan hidup
6.Kurangnya Sumber Daya Manusia sehingga sulit mendapatkan kerja di Indonesia
Beberapa Kasus TKI di Luar Negeri
1.Ceriyati
          Ceriyati adalah seorang TKW di Malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam pengelolaan TKI.
2.Ruyati
          Ruyati adalah seorang TKW asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun karena merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di Jeddah.Pada 18 Juni 2011, Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya tetap meminta jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.
          Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama ini korban pemancungan tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati, TKI yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga
3.Darsem
          Darsem adalah Seorang TKW asal Subang, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia terancam hukuman mati karena membunuh. Hukuman ini dapat diperingan dengan membayar diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas dari hukuman secara maksimal meski telah membayar tebusan.
          "Uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi I Bidang Luar Negeri di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
          Menurut Gatot, setelah uang tebusan itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya," urai Gatot.
          Jika keluarga dan masyarakat menyatakan terganggu dengan perbuatan Darsem, maka Darsem terancam hukuman 6 atau 10 tahun penjara. Saat ini Darsem sedang memasuki sidang umum
4.Pungutan Liar di KBRI/KJRI Malaysia
          Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKI yang bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/Surat Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi,Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang.Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.
          Pungutan ini biasanya digunakan oleh para pejabat untuk saku pribadi dengan alasan sebagai dana fasilitas dan perlindungan tenaga kerja padahal kenyataannya tidak begitu
5.Pemotongan Gaji Ilegal
          Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia
Penyebab Terjadinya Kasus Tenaga Kerja
Faktor yang menyebabkan adanya kasus :
1.Factor Internal : penyebab kasus yang berasal dari dalam,,contohnya kurangnya Sumber Daya Manusia dan pengetahuan tenaga kerja sehingga mereka mudah dipengaruhi
2.Kurangnya fasilitas dan jaminan kerja bagi TKI sehingga para majikan di luar negeri dengan sewenang” melakukan penganiayaan pada tenaga kerja

 B.KASUS KEMENPORA
“Kasus PSSI(Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia)”
*Kesalahan dan Dosa Nurdin Halid Selama Menjabat Ketua PSSI*

          Sejak tahun 2004 lalu, Nurdin Halid akrab dengan masalah hukum. Masuk bui, keluar bui, bukanlah hal yang aneh baginya.
Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton. Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

          Hampir setahun kemudian (16/6/05), dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Baru pada 13 Agustus 2007, MA menyatakan Nurdin bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

          Nurdin kemudian dituntut 10 tahun penjara dalam kasus gula impor ilegal 56 ton dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar pada September 2005. Namun dakwaan ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 15 Desember 2005 karena BAP perkaranya dinilai cacat hukum.
          Selain kasus tersebut, Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Dia pun mendekam di Rutan Salemba.
Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia (sumber detik.com)
          Dalam dunia sepakbola, ini daftar 10 dosa Nurdin Halid seperti dilansir laman forum diskusi kaskus :
1. Menggunakan politik uang saat bersaing menjadi Ketua Umum PSSI pada November 2003 dengan Soemaryoto dan Jacob Nuwawea.
2. Mengubah format kompetisi dari satu wilayah menjadi dua wilayah dengan memberikan promosi gratis kepada 10 tim yakni Persegi Gianyar, Persiba Balikpapan, Persmin Minahasa, Persekabpas Pasuruan, Persema Malang, Persijap Jepara, Petrokimia Putra Gresik, PSPS Pekanbaru, Pelita Jaya, dan Deltras Sidoarjo.
3. Terindikasi jual beli trofi sejak musim 2003 lantaran juara yang tampil punya kepentingan politik karena ketua atau manajer klub yang bersangkutan akan bertarung di Pilkada. Persik Kediri (2003), Persebaya Surabaya (2004), Persipura Jayapura (2006), Persik Kediri (2006), Sriwijaya FC Palembang (2007), Persipura Jayapura (2008/2009).
4. Jebloknya prestasi timnas. Tiga kali gagal ke semifinal SEA Games yakni tahun 2003, 2007, dan 2009. Tahun 2005 lolos ke semifinal, tapi PSSI ketika itu dipimpin Pjs Agusman Effendi (karena Nurdindi penjara). Terakhir 2010 mengajak timnas pelesiran politik sehingga tak bisa konsentrasi dalam final piala AFF 2010.
5. Membohongi FIFA dengan menggelar Munaslub di Makassar pada tahun 2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
6. Tak jelasnya laporan keuangan terutama dana Goal Project dari FIFA yang diberikan setiap tahunnya.
7. Banyak terjadi suap dan makelar pertandingan. Bahkan, banyak yang melibatkan petinggi PSSI lainnya seperti Kaharudinsyah dan Togar Manahan Nero.
8. Tak punya kekuatan untuk melobi pihak kepolisian sehingga sejumlah pertandingan sering tidak mendapatkan izin atau digelar tanpa penonton.
9. Satu-satunya Ketua Umum PSSI dalam sejarah yang memimpin organisasi dari balik jeruji besi.
10. Terlalu banyak intervensi terhadap keputusan-keputusan Komdis sebagai alat lobi untuk kepentingan pribadi dan menjaga posisinya sebagai Ketua Umum.
Lalu apa kata nurdin untuk semua ini dikutip dari bolanews
          Teriakan Nurdin turun, kembali mengumandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (29/12). Suporter melantunkan tuntutan itu, di tengah laga final Piala AFF 2010, Indonesia kontra Malaysia.
          Merespon aksi itu, Ketua Umum Nurdin Halid, sang empunya nama tak mengubrisnya. Menurutnya, teriakan itu merupakan bagian dari politisasi organisasi. Dirinya mengaku, tak akan mundur karena tekanan dan di tengah permasalahan yang sedang melanda sepak bola Indoensia.
          Alasan suporter meneriakan tuntutan itu bukan tanpa sebab. Disinyalir, kegagalan demi kegagalan selama Nurdin memimpin tujuh tahun belakangan menjadi penyebab utamanya.
                Dalam catatan, Timnas Indonesia hanya sekali menang kejuaraan Piala Kemerdekaan, selama Nurdin menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.

ANALISA KASUS dan HUBUNGAN KASUS dengan PERENCANAAN

A.Analisis Kasus
          Berdasarkan data kasus di atas dapat di analisa bahwa dalam pemerintahan Indonesia terjadi keganjalan-keganjalan antar para pejabat Negara,mereka menutupi semua peristiwa dan tindakan yang mereka lakukan salah satunya adalah KORUPSI dan PENGANIAYAAN TKI.Saat ini kasus korupsi seolah menjadi trend di kalangan pemerintah Indonesia.Mereka lupa akan tugas mereka sebagai wakil rakyat, mereka telah menyalahgunakankepercayaan yang telah diberikan pada mereka.
          Indonesia sebagai Negara Hukum harusnya bisa memberikan perlindungan hukum yang adil bagi rakyatnya namun hal ini terbalik karena hukum yang sekarang berbeda.Hukum  di Indonesia sekarang lebih mengutamakan kepentingan pribadi masing-masing kelompok individu.Hal ini terlihat dari perlakuan hukum yang dihadapi para koruptor lebih istimewa dibandingkan dengan penjahat ataupun pembunuh padahal semua kejahatan sama-sama haram hukumnya.Korupsi merupakan kegiatan memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil hak atau uang orang lain dan merupakan perbuatan terlaknat.
          Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus diatas adalah :
1.Kasus KEMENPORA :
          *Menteri Keuangan
          *Mantan Bendahara Partai  Demokrat : Nazarudin
          *Angelina Sondakh
          *dan pejabat lainnya
2. KASUS KEMENAKERTRANS
          *Muhaimin Iskandar : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
          *Penyelenggara Tenga Kerja Indonesia
          *dan pejabat Negara lainnya
          Kasus Korupsi dan penganiayaan TKI merupakan sederet kasus yang sedang menimpa di Indonesia.Penganiayaan TKI merupakan salah satu dampak akibat kurangnya perhatian pemerintah dalam menangani masalah tenaga kerja dan lapangan kerja yang kurang,sehingga bagi yang kurang mampu lebih memilih bekerja dengan harapa taraf hidup meningkat dengan gaji atauupah yang besar.Padahal bekerja di luar negeri banyak resikonya.
          Resiko tersebut meliputi:
1.Terjadinya kecelakaan kerja dan tindak kekerasan
2.Kurangnya pengetahuan para tenaga kerja karena rata-rata para TKI yang bekerja di luar negeri kurang memiliki pengetahuan dan SDM yang kurang tinggi
3.Tindak penganiayaan atau kekerasan kerja juga dapat berakibat pada kesehatan fisik dan mental seperti trauma,stress,luka tubuh,dll

 B.Hubungan Kasus dengan Perencanaan dalam Manjemen
          Melihat kasus di atas dapat diketahui bahwa dalam suatu kasus juga terdapat perencanaan.Perencanaan disini dapat diartikan sebagai langkah dan proses dalam menyelesaikan kasus tersebut.Perencanaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
          Perencanaan menghadapi suatu kasus dapat dilakukan melalui berbagai tahap,diantaranya:
1.Menentukan tujuan Perencanaan
          Yaitu menentukan tujuan yang akan dicapai dari perencanaan
2.Menganalisa terjadinya kasus tersebut
          Yaitu menyelidiki dan mengalisis  sebab-sebab terjadinya kasus serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
3.Identifikasi Masalah atau Kasus
          Yaitu mendata kasus,jenis kasus,serta kronologi terjadinya kasus tersebut
4.Pembuatan Keputusan
          Pembuatan Keputusan dilakukan untuk menentukan jalan keluar atau langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus.Pembuatan Keputusan dapat dilakukan dengan cara Musyawarah,Sidang,Votting,dll
5.Melaksanakan Keputusan
          Yaitu melaksanakan keputusan yang telah disetujui bersama
          Berdasarkan tahap perencanaan diatas diketahui bahwa cara menyelesaikan kasus korupsi tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1.Membuat dan mengesahkan UU tentang TIPIKOR
2. untuk mengurangi kasus suap dan tindak korupsi lainnya, UU perlindungan saksi dan UU pembuktian terbalik harus segara diwujudkan. . Kedua aturan ini diperlukan karena selama ini mereka yang mengungkap adanya korupsi justru dijerat hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, mereka yang dituduh korupsi justru bebas dan tindak korupsinya tak tersentuh hukum.

3. pemberantasan korupsi di lembaga peradilan dan lembaga politik. Seberat apa pun sanksi hukum dan ketatnya aturan suap serta tindak korupsi lainnya tidak akan pernah menyelesaikan masalah jika tidak menyentuh korupsi di lembaga peradilan dan lembaga politik.

4. pemberantasan suap dan korupsi melalui jalur struktural saja tak cukup. Pencegahan melalui jalur kultural perlu digalakkan meski hasilnya baru dapat diperoleh dalam jangka waktu lama. Jalur paling cepat mengatasi korupsi adalah melalui jalur struktural. Namun, perlu dicari terobosan agar pemberantasan korupsi di jalur ini mampu menghasilkan penegakan hukum yang kuat.
5. Cara China dalam memberantas korupsi dinilai sulit diterapkan di Indonesia, terutama dengan pro-kontra hukuman mati bagi koruptor. Namun, tanpa cara ini, upaya meminimalkan korupsi akan sulit dicapai dalam waktu cepat.


          *Cara menangani kasus TKI dengan cara :

1.Menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran
2.Memberikan modal untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
3.Mengadakan pelatihan kerja untuk lulusan pendididkan dan masyarakat untuk dapat berkarya dan berkreasi
4.Membuat UU tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia agar mereka terlindungi dan keselamatan kerja terjamin

PENUTUP

Kesimpulan
          Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa suatu masalah pasti ada jalan keluarnya.Jalan keluar tersebut harus melalui proses Perencanaan agar tercapai tujuan yang telah ditentukan.Masalah yang sedang menimpa Indonesia tidak lain akibat dari lemahnya hukum di Indonesia sehingga para koruptor atau penjahat dengan mudah melakukan aksinya.Aksi mereka dapat merugikan rakyat dan dampak pada psikologi seseorang.
          Dari sini kita dapat belajar bagaimana cara menyelesaikan masalah secara tepat tanpa merugikan pihak yang kurang setuju.Dan dari sini pula marilah kita bersama-sama memberantas dan mencegah  tindak kejahatan di sekitar kita.

Saran
*Berfikirlah akibat dari perbuatan yang akan Anda lakukan
*Jika membuat suatu keputusan,musyawarahkan dulu dengan kelompok Anda
*Hadapi masalah dengan kesabaran,keikhlasan serta do’a untuk menemukan jalan keluarnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

About Me

Foto Saya
Erma Widya MaLa LesTarI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Welcome Selamat Datang Selamat Bergabung to My Blog Moga Blog ini memberi manfaat bagi Qta semua
Lihat profil lengkapku